Selasa, 01 Desember 2015



kunci jawaban PPKn bab 4
"HARMONISASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH"
 

Tabel 4.1. Pertanyaan atas Artikel Permasalahan Sumberdaya dan Kemampuan Daerah dalam Penerapan Otonomi Daerah
NO
Pertanyaan
1.
Kenapa Fenomena ketidakadilan dalam dimensi sosial politik, ekonomi, pendidikan, hukum dan budaya seakan menjadi pemicu utama bagi beberapa daerah yang ingin mandiri dari pemerintah pusat ?
2.
Apa  Perbedaan jangkauan daerah yang satu dengan yang lain, dari pusat pemerintahan,?
3.
Kenapa Pemerintah daerah yang didukung sumberdaya alam dan sumberdaya manusia akan lebih siap dibandingkan daerah yang sebaliknya ?
4.
Kenapa di Indonesia merupakan daerah yang memiliki keunggulan sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia
5.
Kenapa Daerah yang memiliki kekayaan alam yang luas tetapi pada kenyataannya jauh dari sentuhan pembangunan berkea
6.
Kenapa daerah yang kaya akan sumberdaya alam, tetapi tingkat pendidikan dan kesejahteraan penduduknya relatif masih kurang.




1

Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?
Pelaksaan otonomi daerah ini sudah dilakukan selama atu dasawarsa. pelaksanaan otonomi daerah ini tiga tujuan yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah , tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
2.

Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah?
Melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, pemberdayaan masyarakat, adanya lembaga untuk menampung aspirasi dan partisipasi rakyat
3.

Apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?
Pelaksanaan otonomi daerah tdk berjalan dg lancar krn tdk ada dukungan dari masyarakatnya, serta otonomi daerah akan mengalami penurunan kualitasnya.
4.

Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?
Karena pada dasarnya otonomi daerah mempunyai pengertian memberikan kewenangan pada daerah, sehingga otomatis para pejabat daerah pun memiliki kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat. Hal itu sering disalahgunakan oleh pejabat daerah karena mereka memiliki kekuasaan sendiri.
5.

Mengapa saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya?apa penyebabnya?
Mungkin karena kebutuhan.
Tabel 4.2 Makna otonomi Daerah Di Indonesia



Tabel 4.3 Makna desentralisasi dan otonomi daerah di indonesia
1.


Makna Desentralisasi
Penyerahan kewenangan  dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangga nya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka NKRI. 
2.

Makna Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( UU no. 32 tahun 2004 )
3.

Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 
-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah 
-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah 
-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi 
4.

Kelebihan Desentralisasi
a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.

5.

Kekurangan Desentralisasi
a. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

Tabel 4.4 Makna Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat

NO
NKRI
Rumusan Hasil Diskusi
1.

Makna Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat adalah pemerintahan yang berada di pusat. artinya pemerintahan ini mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pemerintah daerah.
2.

Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan
1.mengarahkan pembanguna 
2.menjalankan amanat undang-undang dasar tahun 1945
3. menjalankan roda pemerintahan atau eksekutif     
3.

Kewenangan Pemerintah Pusat
A.)Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama.
b. )Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh.
c. )pemerintahan pusat bersifat independen..

  



Tabel 4.5. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
NO
NKRI
Rumusan Hasil Diskusi
1.
Makna Pemerintah Daerah
lembaga eksekutif di tingkat daerah, yang terdiri atas gubernur (daerah tingkat 1) bupati/walikota (daerah tingkat 2) dan DPRD
2.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai citacita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik 
3.
Prasyarat Aparatur
Pemerintah Daerah
Wibawa itu sangat menunjang untuk penilaian pertama oleh masyarakat
memiliki kualifikasi pelayanan yang baik terutama attitude dan leadership.
dalam menjalankan tugasnya sehari-hari seorang aparatur pemerintahan wajib memiliki empat syarat, yaitu attitude, appearance, knowledge dan leadership



Uji kompetensi BAB 4

1.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Jawab: Negara kesatuan adalah negara yang memiliki kedaulatan yang satu dan utuh, penerapan konsep desentralisasi di negara kesatuan dimaksudkan agar setiap daerah mampu berkembang dengan cepat

2.    Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jawab: Menurut pasal 1 ayat (5) UU No.32 tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
penerapan otonomi daerah dalam NKRI adalah adanya pembagian daerah otonom seperti provinsi, kabupaten, kota

3.    Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jawab: Kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pd NKRI adalah sebagai pengawas, penyuluh, serta sebagai pemberi arahan

4.    Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Jawab: Mengatur peraturan daerah dalam penerapan otonomi daerah indonesia.

5.    Jelaskan hubungan struktural dan fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
 Jawab: Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

10 komentar: